Pembangunan nasional sering kali dipahami sebagai kepentingan negara yang harus diutamakan demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umum. Namun, dalam praktiknya, berbagai kebijakan pembangunan justru menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat lokal, terutama terkait kepastian hukum, hak atas tanah, dan akses terhadap keadilan. Ketegangan antara kepentingan negara dan kepastian bagi masyarakat lokal menjadi isu yang hingga periode 2025–2026 masih belum terselesaikan secara komprehensif.
Sebagai negara hukum, Indonesia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa segala tindakan penyelenggara pemerintahan harus didasarkan pada hukum. Konsekuensinya, kebijakan pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada target ekonomi atau investasi, melainkan juga wajib menjamin perlindungan hak warga negara, khususnya masyarakat yang terdampak langsung.
Dalam beberapa tahun terakhir, proyek-proyek strategis nasional di bidang infrastruktur, energi, pertambangan, dan pengembangan kawasan sering kali memunculkan konflik dengan masyarakat lokal. Permasalahan yang muncul umumnya berkaitan dengan penerbitan izin, penetapan lokasi, dan penguasaan tanah yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan karena kehilangan kepastian atas ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menunjukkan bahwa sengketa pertanahan masih menjadi salah satu konflik yang paling banyak terjadi di Indonesia. Sengketa ini kerap berawal dari keputusan administrasi pemerintah, seperti penerbitan hak guna usaha, izin lokasi, atau penetapan kawasan tertentu, yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan administratif masih menjadi titik lemah dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan.
Kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan pemerintah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 10 UU tersebut menempatkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kecermatan sebagai pedoman yang mengikat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, keputusan yang lahir tanpa prosedur yang jelas dan pertimbangan yang matang berpotensi melanggar hukum administrasi.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Artinya, ketika masyarakat lokal kehilangan kepastian akibat kebijakan pemerintah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Dalam kondisi tersebut, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi salah satu sarana perlindungan hukum bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN beserta perubahannya, warga negara dapat menggugat keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan hak mereka. Laporan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perkara tata usaha negara, khususnya terkait perizinan dan pertanahan, masih mendominasi gugatan setiap tahunnya. Hal ini mencerminkan masih lemahnya kualitas keputusan administrasi pemerintah.
Ke depan, negara perlu menata ulang pendekatan pembangunan dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan. Partisipasi publik yang bermakna, transparansi proses perizinan, serta kehati-hatian pejabat dalam menggunakan kewenangan harus menjadi prioritas. Kepentingan negara tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai kepentingan ekonomi semata, melainkan harus diarahkan pada terwujudnya keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Pembangunan yang mengabaikan kepastian hukum justru berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kepastian bagi masyarakat lokal merupakan keharusan dalam negara hukum yang demokratis, bukan sekadar pilihan kebijakan. (*)
















