Hukrim  

Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Galala, Kadis Kesehatan Tidore bersama Tiga Rekan Jalani Sidang Perdana

Para terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iTEmpat terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 yang merugikan negara senilai 1,3 miliar menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.

Empat terdakwa itu adalah, Abd Majid Dano M.Nur selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Tidore, Yamin Saleh selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Agus Marsaoly selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Sofyan Y. Maradjabessy selaku rekanan/kontraktor sekaligus sebagai Direktur CV.ASMY.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Pekerjaan Puskesmas Galala di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara dengan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Tidore pada tahun 2022 dengan kontrak senilai Rp9.464.895. 573 atau 9,4 miliar lebih dengan pelaksana paket tersebut adalah, CV Alva Pratama.

JPU, Alexander Maradentua menyatakan, para terdakwa turut serta melakukan dengan secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Para terdakwa melakukan penyimpangan pembayaran 100 persen sebelum pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala pada Dinkes Tidore tahun 2022 telah selesai 100 persen,”ucapnya saat mebacakan surat dakwaan, Senin (28/4).

Menurutnya, sehingga hasil pekerjaan pengawasaan tidak sesuai dengan surat perjanjian (dokumen kontrak) yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp1.373.244.204,64 (1,3 miliar).

“Itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala nomor PE.04.03/SR/S-101/PW33/5/2025, 24 Januari 2025 oleh Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara,”ujar Alex sapaan akrabnya Alexander.

Kasi Pidsus Kejari Tidore itu menegaskan, atas perbuatan para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi jumto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Atau diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair,”pungkasnya.(red).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *