SOFIFI, iT- Polda Maluku Utara (Malut), mencatat selama periode Januari hingga Juni 2026 terdapat sebanyak 25 laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana 3C di wilayah Provinsi Malut.
Kasus dugaan tindak pidana 3C itu diantaranya, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram menjelaskan, tercatat sebanyak 25 laporan polisi terkait kasus 3C diatas menunjukkan bahwa rata-rata hanya terjadi sekitar satu kasus setiap minggu di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Kata dia, angka tersebut menjadi indikator positif bahwa berbagai langkah preventif yang selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Polda Maluku Utara dan jajaran mampu menekan angka kriminalitas. Berbagai kegiatan kepolisian seperti patroli rutin pada lokasi rawan, patroli dialogis, sambang warga, penyuluhan kamtibmas, penguatan sistem keamanan lingkungan, hingga sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh elemen masyarakat terus dioptimalkan guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2025, tren kasus 3C juga menunjukkan situasi yang relatif terkendali. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 65 kasus 3C atau rata-rata sekitar 1,25 kasus setiap minggu,” jelasnya, Kamis (4/6).
“Sementara pada tahun 2026 hingga awal Juni hanya tercatat 25 kasus atau sekitar 1,1 kasus per minggu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pencegahan yang dilakukan secara konsisten telah memberikan dampak positif terhadap stabilitas kamtibmas di wilayah Maluku Utara,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dari seluruh kasus 3C yang terjadi sepanjang 2026, jajaran Polda Maluku Utara telah mengamankan 28 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana 3C. Selain itu, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa sembilan unit sepeda motor, 13 unit handphone, tiga unit laptop, satu unit tablet, satu unit CCTV, dua buah flashdisk, dua buah brankas, satu pucuk senjata api rakitan, kabel dan pipa tembaga, uang tunai rupiah maupun mata uang asing, dokumen-dokumen penting hingga berbagai barang hasil curian lainnya.
“Dari seluruh kasus yang ditangani total kerugian korban yang tercatat mencapai sekitar Rp2.045.532.000 atau 2 miliar lebih. Kerugian terbesar berasal dari kasus pencurian pipa tembaga yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah dengan nilai kerugian mencapai Rp1.393.000.000 atau 1,3 miliar,” tuturnya.
Menurutnya, selain melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan, pihaknya juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui patroli rutin, dialogis, sambang warga serta kegiatan kepolisian lainnya yang bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat.
“Rendahnya angka kasus yang terjadi tidak terlepas dari strategi preventif yang terus dikedepankan oleh Polda Maluku Utara dan jajaran,” ucapnya.
Juru bicara Polda Maluku Utara itu mengaku, patroli preventif akan terus ditingkatkan, khususnya pada kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, pelabuhan, terminal, kawasan industri, objek vital serta lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran tindak kriminalitas.
Selain itu, kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan, mengaktifkan kembali siskamling, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memanfaatkan CCTV, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak Kepolisian.
Wahyu juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan positif seperti olahraga, kegiatan keagamaan, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
“Lingkungan yang aktif dan produktif akan menjadi benteng yang efektif dalam mencegah munculnya tindak kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” sambung mengakhiri.(red).
















