TERNATE, iT- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, masih melakukan pemberkasan atas kasus dugaan pembunuhan
yang terjadi di Kelurahan Tafure, Kecamatan Barat, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) dengan korban berinsial SG (53 tahun).
Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasil penyidikan yang dilakukan penyidik telah menetapkan seseorang berisial DSA alias Dafa.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin menyampaikan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan tersangka sebelum dilakukan pelimpahan berkas tahap I ke jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Pemberkasan ini jika tak ada kendala, maka Jumat (5/6) sudah dilakukan tahap I ke jaksa,” katanya, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa benerapa orang sebagai saksi. Selain saksi, penyidik juga meminta satu saksi ahli psikologi dari Polda Maluku Utara.
“Delapan orang telah diperiksa sebagai saksi ditamba ahli psikologi. Ahli psikologi saat ini lagi melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, atas perbuataannya Daffa diancam melanggar pasal 458 ayat (1) subsider pasal 466 ayat (3) Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya korban,”tandasnya.(red).
















