TERNATE, iT- Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Ternate, kembali menggelar razia minuman keras (Miras) jenis captikus sebanyak 210 botol di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Kamis (23/7) dini hari.
Razia ini disampaikan langsung oleh, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa lima karton dos berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah tersebut setara dengan 210 botol berukuran 600 mililiter yang umum beredar di pasaran,” jelasnya.
Ipda Sudirjo menjelaskan, razia nermula setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas pengangkutan dan transaksi minuman keras di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, personel Opsnal Sat Samapta dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy, bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi miras, di lingkungan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Petugas menemukan barang bukti berupa lima karton dos berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial T (35 yahun), warga Kelurahan Kalumata yang berprofesi sebagai wiraswasta,” tururnya.
“Untuk dimintai keterangan lebih lanjut terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kasi Humas juga menyampaikan, pemberantasan peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif Polres Ternate dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.(red).
















