TIDORE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali tetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinsial RA alias Ridwan Arsan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto Kota Tidore Kepulauan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 seniali Rp2,9 miliar.
Kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perkara korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65 atau 779 juta lebih. Penambahan satu tersangka ini total menjadi tiga orang terkait kasus dugaan korupsi TPI Goto Tidore.
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK RI dan hasil gelar perkara tim penyidik. Ketiga tersangka itu masing-masing berinsial MS selaku kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera dan AA alias Abdullah selaku Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekarang mantan Kadis serta PPK berinsial RA alias Ridwan Arsan.
Ridwan juga berstatus sebagai terpidana perkara pengadaan speedboat pengawasan pada DKP Maluku Utara tahun 2021 merupakan mantan Kadis DKP yang juga Sekretaris DKP Maluku Utara dan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Proyek pembangunan TPI Goto, Kota Tidore Kepualaun melekat di DKP Maluku Utara itu dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 seniali Rp2,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Gelora Megah Sejahtera senilai Rp2,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara menyampaikan, pada tanggal 1 September tim penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka bersinsial RA alias Ridwan, kemudian pada 2 September menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sehingga kasus dugaan proyek pembangunan TPI Goto tersangka berjumlah tiga orang.
“Awalnya pada 1 September Kejari telah melakukan penetapan tersangka berinsial RA dalam perkara proyek pembangunan tempat pelelangan ikan Tidore pada tahun 2021 sumber dana dari APBD Maluku Utara,” jelasnya saat diwawancarai, Kamis (10/9).
“Pada Kejari kembali menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana kita ketahui. Terhadap RA Kejari tidak melakukan penahanan, karena bersangkutan sedang menjalani putusan dalam perkara lain. Pada 2 September tetapkan dua tersangka dan penahanan di Rutan Kelas II Ternate untuk 20 hari kedepan,” sambungnya.
Kajari mengaku, untuk RA alias Ridwan telah menjadi tersangka kedua di Kejaksaan Negeri Tidore di dua kasus yang berbeda pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Maluku Utara.
“RA tersangka kedua kali di Kejari Tikep. Pertama dalam kasus dugaan pengadaan speadboat dan kedua kasus dugaan TPI. Kalau speadboat sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukum, sehingga Kejari tidak melakukan penahanan,” ucapnya.
Sabar menegaskan, kasus dugaan korupsipekerjaan pembangunan Tempat Pemasaran Ikan Goto Kota Tidore ini tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka lain.
“Iya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi,” tegas menutup.
Sebagai informasi, penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Surat perintah penyidikan pertama diterbitkan melalui nomor PRINT-04/0.2.11/ Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, hingga surat perintah penyidikan terakhir momor PRINT-349/0.2.11/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Pekerjaan pembangunan TPI Goto dikontrakkan kepada PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp2.921.940.000 atau 2,9 miliar berdasarkan surat perjanjian nomor 33/KONTRAK/APBD/ DKP-MU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan berakhir pada 17 Desember 2021. Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000 atau 199 juta.(red).
















