Hukrim  

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Halmahera Tengah Belum Ditahan

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto. (Dok.istimewa).
banner 120x600

WEDA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng), tetapkan satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halteng berinisial SK alias Sadri, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara dengan iming-iming uang.

Penetapan SK alias Sadri sebagai tersangka, namun belum ditahan ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (9/9).


Fiat menyatakan, SK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelesaikan perkara kasus perkelahian yang ditangani Polres dengan iming-imingi uang.

“SK sudah kami tetapkan tersangka karena diduga menerima uang. Tapi untuk nilainya tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi penyidikan,” ucapnya.

Kapolres mengaku, namun tersangka sementara belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemanggilan dengan status sebagai tersangka.

“Belum kita tahan, karena masih panggilan sebagai tersangka dulu,” jelasnya.

Disentil terkait dengan informasi adanya ancaman menggunakan benda tajam yang diduga dilakukan SK terhadap sejumlah warga di Kecamatan Patani Kapolres tidak menampik. Hanya saja, Kapolres mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait dengan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan SK terhadap warga.

“Informasi itu memang ada, tapi sampai sekarang tidak ada warga yang melapor ke Polres,” tuturnya.

Saat kejadian, lanjutnya, Kasubsektor Patani Utara juga berada di lokasi dan kehadiran anggota hanya untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *