MABA, iT- Mantam oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut) berinisial IH akhirnya diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dana fiktif senilai Rp1 miliar lebih anggaran tahun 2016.
IH diperikasa penyidik Satreskrim di Jakarta pada bulan Agustus lalu atas kasus dugaan menerima uang dari kasus yang ditangani bernilai ratusan juta. Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Haltim atas dugaan keterlibatan oknum auditor BPK berinsial IH atas kasus yang sedang diatangani dan telah merugikan keuangan negara/daerah senilai Rp2.109.959. 256 atau 2,1 miliar.
Nilai 2,1 miliar tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor:03/LHP/XXI /02/2022, tertanggal, 4 Februari 2022. Dari kerugian tersebut, ada nama oknum auditor BPK berinsial IH itu diduga menerima sejumlah uang dari dana fiktif senilai Rp1 miliar lebih anggaran tahun 2016 lalu. Pada tahap pertama, oknum auditor BPK itu menerima uang sebanyak Rp600 juta, kedua sejumlah 400 juta dan ketiga senilai Rp20 juta.
Kasus ini telah menjerat tiga orang tersangka diantaranya, KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 serta ES selaku Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016. Berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim pada, Rabu (8/10) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu menyampaikan, perkembangan penanganan kasus tersebut tim penyidik telah memintai keterangan terhadap mantan auditor BPK.
“Penyidik juga melakukan penyitaan bukti berupa rekening koran pada Bank BNI Jakarta, sebagai bagian dari upaya pendalaman aliran dana,” katanya, Jumat (11/9).
Setelah proses penyitaan bukti, lanjutnya, penyidik bakal melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses ini kepada penyidik. Agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya mengakhir.(red).
















