Hukrim  

Polres Halmahera Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Minuman Keras

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, pimpin pemusnahan barang bukti markotika dan Miras.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TOBELO, iT- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) menggelar, Maluku Utara, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hingga minuman keras (Miras) berbagi jenis hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga Mei tahun 2026.

Barang bukti kasus dugaan narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 3,98 gram dan ganja 9,4 gram, serta 536 butir obat-obatan terlarang. Minuman beralkohol pabrikan sebanyak 36 botol dan 97 kaleng.

Sedangkan, minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 mililiter, serta 283 kantong plastik. Selain itu, turut dimusnahkan minuman keras jenis ciu sebanyak 12 liter, 11 botol ukuran 600 mililiter, dan 7 kantong plastik, serta tuak sebanyak 600 liter.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, Rabu (3/6).

“Saya mengajak warga di Halmahera Utara untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap potensi tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran minuman keras ilegal,” ucapnya.

Kapolres menyampaikan, penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk capaian pengungkapan kasus tindak pidana umum, narkotika, pelanggaran lalu lintas, serta hasil pelaksanaan KRYD selama lima bulan terakhir.

“Keberhasilan menjaga kamtibmas tidak terlepas dari dukungan masyarakat,” tuturnya.

Erlichson juga menegaskan, komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *