Hukrim  

Klaim Punya Bukti, Agen Resmi Polisikan Direktur Beteravel Indonesia

Para agen didampingi kuasa hukum saat menunjukan barang bukti. (istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Klaim mempunyai bukti tiga agen resmi melaporkan balik terhadap Direktur PT Beteravel Indonesia atas nama Nurlaili ke Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar sekian.

Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang agen, diantaranya, Ade Faisal Dama, Sukmawati dan Nur Dianah Hanafi didampingi kuasa hukum, Mursid Ar. Rahman. Para pelapor juga klaim memiliki bukti terkait dengan laporan tersebut.

Laporan tiga korban tersebut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor Ade Faisal Dama. Kemudian, STPL nomor: STTLP/7/I/2026/SPKT/Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Nur Dianah Hanafi serta nomor:STTLP/8/I/ 2026/SPKT Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Sukmawati.

Para agen melalui kuasa hukumnya, Mursid Ar. Rahman menyatakan, dugaan ini terjadi setelah dilakukan transferan oleh tiga kliennya sebagai agen ke rekening Manager Operasional atas nama Asnawi Ibrahim dengan tujuan memberangkatkan 45 Jamaah Umrah.

Kata dia, transfer ke rekening Asnawi dilakukan oleh tiga kliennya atas perintah Direktur PT Beteravel Indonesia dan Kepala Cabangnya. Karena, transfer ke rekening Asnawi ini dilakukan sejak 2022 lalu yang jadi masalah ini di tahun 2025.

“Kami menduga ini kejahatan terstruktur atau kerja sama antara Direktur dan Asnawi. Tiga klien saya ini memiliki semua bukti, baik itu bukti transfer, rekaman, video dan surat pernyataan, yang berisikan soal transaksi,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (13/1).

“Namun sampai saat ini, 45 jamaah umrah tidak diberangkatkan. Makanya, kami resmi melaporkan ke Polda Malut atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, laporan ini juga berdasarkan dengan pasal 122 dan 123 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah.

“Tentu dengan sikap Beteravel Indonesia yang tak memberangkatkan 45 jamaah umrah sehingga ketiga klien kami mengalami kerugian 1 miliar lebih. Yang jelas, pidananya dilaporkan ke Polda dan perdata bakal ditempuh,” jelasnya.

Selain itu, Mursid juga meluruskan terkait keterangan Direktur Beteravel melalui kuasa hukumnya yang menyebut tak ada promo dalam jamaah umrah. Dalam keterangannya yang ada hanya paket umrah senilai Rp33,5 juta dan 35,5 juta itu tak benar.

“Promo Rp25 juta benar-benar ada dan itu ada dalam postingan situs Beteravel Indonesia.Tapi situs website memposting promo paket itu sudah di screenshot. Namun saat ini jika dicek sudah tak bisa dia akses, karena adanya masalah situs tersebut ditutup,” tuturnya.

Ia juga berharap, terkait dengan laporan tersebut Polda Maluku Utara segera memproses untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

“Kami berharap Polda Malut segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tiga klien kami,” harapnya.

Terpisah, agen yang juga pelapor, Ade Faisal Dama menyampaikan, terkait dengan pernyataan kuasa hukum Betravel Indonesia mengenai DP (pembayaran awal), tapi sebenernya itu bukan DP.

“Disitu pak Bahtiar mengatakan bahwa itu DP, tapi itu bukan DP. Tapi itu kita bayar cash, karena promonya itu 25 juta,” ucapnya sambil menunjukan bukti ke wartawan.

Lanjutnya, pada ditanggal 10 Juli kita transfer ke pak Sumarno Sangaji sebesar Rp50 juta dan 23,5 juta sehingga total Rp75 juta.
“Total seharusnya 75 juta, namun 1,5 juta ini potong komisi,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, pada tanggal 13 Agustus senilai Rp50 juta. Disitu, pak Sumarno memberikan cashback sebesar 3 juta sehingga sisa total Rp47 juta.

“Jadi 73,5 juta ditamba 47 juta total Rp120,5 juta sesuai dengan pernyataan pak Sumarno,” katanya.

“Ini diberikan dua kali. Pertama 75 juta transfer dan kedua Rp45 juta di bayar cash. Jadi kita juga mau luruskan keterangan pak Bahtiar kemarin katanya tidak ada promo, hanya ada paket 33,5 juta dan 35 juta. Bukti adanya promo itu ada di situsnya juga, tapi untuk sekarang situs ini sudah tidak bisa diakses,” sambung Ade.

Begitu juga korban lain, Irma Yatim. Irma mengakui, tranfer selain ke rekening Asnawi Ibrahim juga di rekening Kepala Cabang.

“Tapi kenapa uang yang masuk di kepala cabang, ibu Direktur bertanggungjawab. Tapi kenapa uang yang masuk di Asnawi ibu Direktur tak mau bertanggungjawab,” ucapnya lagi.

Menanggapi laporan itu, kuasa hukum PT Betravel Indonesia, Bahtiar Husni dikonfirmasi mengatakan, justru pihaknya sangat berterima kasih terkait tiga agen yang melakukan pelaporan ke Polda Maluku Utara.

Menurutnya, pihak kepolisian semestinya memanggil pihak yang menguasai anggaran yakni, Asnawi Ibrahim terkait aliran setoran uang yang diberikan oleh tiga agen tersebut. Sehingga, ada kejelasan terkait dengan kasus ini.

“Jadi kalau merasa dirugikan ya laporkan saja, biar kasus ini ada keterbukaan dari semua pihak terutama di Asnawi Ibrahim sebagai manager operasional. Kalau memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT Betravel Indonesia sendiri, silahkan dibuktikan secara hukum,” pungkas mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *