TIDORE, iT- Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan (Tikep) resmi meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan atau solar cell melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa-desa wilayah Tidore tahun 2023-2024.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore, Alexander Maradentua, saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya, Senin (12/1/2026).
Dia menjelaskan, penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor: PRINT–01/Q.2.11/Fd.1/01/ 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara.
“Surat perintah penyidikan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu jalan pada desa-desa diwilayah Tidore,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum dilakukan penyidik tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan rangkain penyelelidikan sejak tahun 2025 lalu.
“Penyelidikan itu dilakukan sejak tanggal 27 November 2025 dan telah memintai keterangan dari 53 pihak. Dalam waktu dekat tim penyidik segera melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut,”tuturnya.
Alex juga menambahkan, namun terkait dengan perhitungan kerugian negara pihaknya akan berkoordinasi lembaga
yang berwenang untuk itu.
“Masih proses penyidikan akan segera dikoordinasikan dengan lembaga/instsnsi yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara,”ucap menutup.(red).
















