Hukrim  

Tak Ditemukan Pidana, Penyelidikan Kebakaran di Weda Dihentikan Polisi

Kasat Reskrim, AKP Bondan Manikotomo. (Istimewa)
banner 120x600

WEDA, iT – Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), hentikan penyelidikan kebakaran satu bangunan indekos dan satu bangunan rumah makan, di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda. Kebakaran itu, terjadi pada Selasa 23 Desember 2025 lalu, sekira pukul 17:40 WIT.

Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Manikotomo, mengatakan dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya pidana yang terjadi. Sehingga dalam kasus tersebut telah dihentikan.

Selain tak adanya pidana lanjut AKP Bondan, pemilik indokas dan rumah makan pun tak mau membuat laporan aduan.

“Saksi korban sudah diperiksa dan korban tidak mau membuat laporan aduan,” kata AKP Bondan, Selasa (13/1).

Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu juga bilang, dalam penyelidikan awal, pihaknya mendapatkan terjadinya kebakaran karena terjadinya kosleting listrik.

“Jadi dalam kasus ini sudah hentikan,” tandasnya.

Diketahui, satu bangunan indekos dan satu bangunan rumah makan, di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, hangus terbakar, pada Selasa 23 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 17:40 WIT.

Dalam insiden itu, diduga berawal dari salah satu kamar kos-kosan hingga merembet ke satu bangunan rumah makan. Kebakaran ini juga tak ada korban jiwa. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *