TERNATE,iT– Polres Ternate melalui Polsek Ternate Utara berhasil melakukan penangkapan satu terduga pelaku dugaan kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja diwilayah Kota Ternate.
Terduga pelaku itu adalah, insial BS (18) tahun, alamat Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kapolres Ternate,AKBP Anita Ratna Yulianto menceritakan, awalnya sebelum penangkapan sekitar pukul 00.00 WIT, Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalumpang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara bersama Unit Intel langsung melakukan penyelidikan dan
pemantauan ditekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada pukul 00.00 WIT, tim melakukan pemantauan dan datang dua orang pemuda yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan pangkalan ojek dan gerak gerik kedua pemuda tersebut sangat mencurigakan,”kata Anita
saat perss release di Mapolres Ternate
didampingi Wakapolres, Kompol Kurniawan H Barmawai, Kasat Narkoba, Iptu Suherman dan Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyudddin, Senin (28/4).
Kata dia, tepat pada pukul 00.18 WIT dipangkalan ojek berada di depan kantor Kejari Ternate, lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku insial BS.
“Saat itu tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang sengaja dibuang oleh salah satu terduga pelaku Y dari hasil pengembangan,”ucapnya.
Ia menjelaskan, kemudian terduga pelaku inisial BS mengakui bahwa ada sebagian besar barang masih disimpan dalam kos-kosan dilingkungan Simpang 5, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.
“Tim bersama terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ternate Utara, guna diproses lebih lanjut,”tuturnya.
Mantan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut itu menambahkan, ditangan terduga pelaku BS tim mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 127 sacet plastik bening ukuran kecil berisi narkota jenis ganja dengan berat netto 6,5860 gram dan satu unit handphone merk Vivo YO2 berwarna biru.
“Atas perbuatannya terudga pelaku diancam pidana dalam pasal 144 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana perjara paling singkat lima tahun,”tandasnya.(red).
















