WEDA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng), bakal jemput paksa terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah berinsial SK alias Sadri tersangka kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara yang tidak kooperatif.
Jemput paksa ini dilakukan setelah mengabaikan panggilan pertama dan kedua yang dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah terkait kasus yang menjeratnya.
Panggilan membawa tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kepolisian (Kapolres) Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, pada Jumat (18/9).
“Panggilan pertama dan kedua kepada tersangka tak merespons bahkan tak hadir. Makanya dalam satu pekan kedepannya kami keluarkan surat panggilan membawa kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.
Salam panggilan membawa nanti, lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan untuk melakukan penahanan jika usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kalau sudah dilakukan panggilan membawa ke Polres dan diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya belum bisa memastikan langsung ditahan atau belum. Yang jelas kita liat perkembangan selama pemeriksaan nanti,” ucapnya menutup.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Halmahera Tengah Sadri selaku oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halteng sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara dengan iming-iming uang.(red).
















