Hukrim  

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi

Terduga pelaku serta barang bukti saat diamankan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kota Ternate.

Dalam pengungkapan itu seorang pemuda berinisial RAV diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Jumat, (11/9) sekitar pukul 01.15 WIT di jalan raya depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.


Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto mengungkapkan, penangkapan bermula ketika Unit 2 Ditresnarkoba Polda menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan pertokoan Kelurahan Makassar Timur.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Saat dilokasi, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda.

“Kemudian mengamankan RAV dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset kecil berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga,” katanya, Kamis (17/9).

Dalam interogasi awal, kata dia, terlapor mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial A. Terduga RAV juga mengaku, masih menyimpan alat hisap sabu (bong) serta satu saset kecil narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamarnya.

Pengakuan itu, tim opsnal bersama saksi masyarakat langsung menuju kamar terlapor untuk melakukan penggeledahan.

“Benar saja, barang bukti yang disebutkan berhasil ditemukan. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah terlapor A. Terlapor dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini adalah satu saset kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu saset kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,76 gram,” sambungnya.

Hadi menyatakan, dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan. Di antaranya mengamankan terlapor, menyita barang bukti, melakukan tes urine terhadap terlapor dengan hasil positif MET, serta melakukan pengembangan kasus.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *