SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dua oknum pengacara terkait laporan kasus dugaan pemalsuaan tanda tangan pada surat kuasa khusus dalam gugatan perdata ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel).
Kedua oknum pengacara itu masing-masing berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Selasa (4/8) lalu oleh penyidik Ditreskrimum.
Keduanya dilaporkan pada bulan November 2025, atas dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata. Hal ini terungkap setelah tiga orang korban berinsial AS, SS dan JL dalam penandatanganan kuasa khusus disebutkan. Padahal, ketiganya tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya tahap II kasus dugaan pemalsuaan tanda tangan surat kuasa khusus yang diduga dilakukan dua oknum pengacara tersebut.
“Benar hari ini penyidik Ditreskrimum tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Halmahera Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9).
Hadi menambahkan, setelah tahap II selanjutnya proses hukum telah menjadi kewenangan JPU.(red).
















