TERNATE,iT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, melaksanakan penggeledahan dua rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate terkait kasus dugaan korupsi bantuan program Om Ojek Andalan anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Penggeledahan itu dilakukan pada dua lokasi yang berbeda baik di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan maupun Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Penggeledahan itu dilaksanakan untuk mencari bukti tambahan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi program Om Ojek Andalan yang melekat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate tahun anggaran 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja menjelaskan, penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan tim penyidik dalam tahap penyidikan.
“Penggeledahan ini bukan di kantor, tapi di rumah orang yang berkaitan dalam kasus tersebut,” katanya, Kamis (17/9).
Dari penggeledahan yang dilakukan tersebut, lanjutnya, tim berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diamankan.
“Ada dokumen yang diduga berkaitan yang diamankan saat penggeledahan tadi,” ucapnya.
Andi menyatakan, belum bisa menyimpulkan banyak terkait dengan dokumen yang diamankan dari hasil kegiatan penggeledahan itu. “Tentunya dokumen yang diamankan saat penggeledahan itu, akan kami pilah dan pilih mana yang penting dan berkaitan dengan kasus yang kami tangani. Jika berkaitan maka akan kami amankan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang sebagai saksi oleh penyidik. Mereka termasuk penerima bantuan dalam program Om Ojek Andalan. Penyidikan tidak hanya menyasar bantuan uang tunai, jaket, dan helm kepada penerima namun sampai pada pengadaan gergaji mesin, tenda, serta barang dan jasa lainnya juga turut didalami.
Pengadaan sejumlah barang tersebut menjadi perhatian penyidik karena memiliki nilai anggaran yang cukup besar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.Program Om Ojek Andalan tercatat menyasar 3.750 penerima di Kota Ternate dengan total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2024.
Kejari Ternate sebelumnya menyebut telah mengantongi nama tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitasnya belum diumumkan karena penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung. Penghitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI karena penghitungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.(red).
















