Hukrim  

Polda Maluku Utara dan Polres Ternate Musnahkan Ribuan Liter Miras

Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono didampingi Kapolres Ternate, AkBP Anita Ratna Yulianto dan unsur Forkopimda musnahkan ribuan liter miras. (Istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT – Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres Ternate musnahkan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil razia periode Januari hingga April 2025.

Pemusnahan ribu liter miras ini berlokasi di lapangan apel Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono disaksikan para pejabat utama (PJU) Polda, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malut dan Kota Ternate, Selasa (29/4).

Ribuan liter miras yang dimusnahkan diantaranya, sitaan Polres Ternate sebanyak 2.851 liter jenis captikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam dan 3 totol miras jenis amer dengan total yang diuangkan senilai Rp. 154.700.000.

Sementara untuk sitaan Polda Malut, 4.064 kantong miras jenis cap tikus, 71 botol sedang bir hitam dan 41 botol besar bir bintang dengan total yang diuangkan senilai, Rp. 477.510.000.

Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, saat diwawancarai mengatakan, pemusnahan ini hasil rutin razia Kepolisian Polda Malut dan Polres Ternate.

“Ini bentuk komitmen kami (Polisi) dalam pemberantasan penyakit masyarakat, yakni peredaran miras, baik miras yang legal tapi tidak memiliki ijin, oplosan maupun miras produksi lokal,” ungkapnya.

Dirinya bilang, miras ini merupakan sumber terjadinya permasalahan, mulai dari maksiat hingga kejahatan lainnya yang terjadi di Maluku Utara.

“Miras ini yang paling tinggi memicu masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena angka laporan di Maluku Utara paling tinggi adalah KDRT. Yang menyusul kejahatan kekerasan seksual dan tauran antar kampung. Itu semua dipicu dari miras,” akunya.

Untuk itu, Irjen Waris mengimbau seluruh pihak terutama pemerintah Daerah agar mendorong peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan edar dan produksi miras.

“Kami juga berharap ada solusi untuk pembuat atau yang memproduksi ini mendapatkan mata pencarian yang alternatif. Semuanya harus diupayakan oleh pemerintah Daerah setempat,” jelasnya.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, jika ada solusi yang dihadirkan oleh pemerintah. Maka produksi miras ini tidak ada lagi yang diproduksi maupun diedarkan.

“Jadi ini bukan hanya peran Polisi, tapi peran kita semua untuk memberhentikan produksi miras dan edaran miras di Maluku Utara,” tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *