TERNATE,iT– Polres Ternate akhirnya angkat bicara terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial KH alias Halid.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengaku, Polres melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Selasa, 5 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIT.
“Berkas perkara telah dikirim sesuai dengan surat nomor: B/715/V/RES.1.24. / 2025 / Reskrim. Proses penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,”ucapnya, Selasa (8/5).
Kata dia, tersangka KH alias Halid (29 tahun) merupakan seorang guru honorer yang berdomisili di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana terhadap korban seorang pelajar wanita. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,”ujarnya.
Umar menjelaskan, dengan penyerahan berkas perkara kepada Kejari Ternate merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. Polres Ternate menegaskan bahwa akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung proses penuntutan secara optimal,”pungkasnya.(red).
















