Hukrim  

Edar Miras di Ternate, Pria 46 Tahun Ditangkap Polda Maluku Utara

Barang bukti dan terduga pelaku saat diamankan ke Ditsamapta Polda Malut.
banner 120x600

TERNATE, iT – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut), melalui tim tindak pidana ringan (Tipiring) Subdit Gasum menangkap seorang terduga pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Selain terduga pelaku yang berinisial NH (46 tahun) ditangkap, tim Tipiring juga mengamankan barang bukti cap tikus 16 gelong ukuran 25 liter, 7 botol cap tikus akar ukuran 1,5 liter, 3 kantong akar ukuran 600 ml dan 7 kantong cap tikus ukuran 600 ml.


Direktur Samapta (Dir Samapta, Polda Malut, Kombes Pol. Sukron, mengatakan terduga pelaku pengedar miras jenis cap tikus ini, ketika tim Gasum di Tipiring melakukan patroli dan mendapatkan informasi masyarakat adanya jual beli miras di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

“Jadi patroli itu dipimpin oleh AIPDA Mohd Yusrin Fadel. Terduga pelaku diamankan dengan barang bukti, pada Sabtu (10/5) pukul 02.36 WIT atau dini hari,” ungkapnya.

Kombes Pol. Sukron mengaku, anggota langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Samapta untuk diperiksa lebih lanjut.

“Prosesnya Tipiring, jadi barang bukti sudah diamankan, sementara terduga pelaku dimintai keterangan lanjutan,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *