MOROTAI, iT – Laksanakan patroli dialogis Polres Pulau Morotai mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus tikus.
Ratusan liter cap tikus ini dihitung dari 4 galon yang masing-masing berukuran 25 liter.
Empat galon cap tikus disita pada saat personil Sat Samapata Polres Pulau Morotai melakukan patroli dialogis di Kecamatan Morotai Selatan dan Kecamatan Morotai Timur yang dipimpin oleh Bripka Rahman Laharis, pada Sabtu (17/5).
Selain itu, personil juga memgamankan dua orang terduga pemilik barang haram tersebut yang berinisial Y (38 tahun) dan DK (57 tahun) sebagai warga Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengatakan, saat patroli bberlangsung atau bertempat di Desa Sambiki Baru, personil menemukan seorang pengendara motor membawa galon berisi miras jenis captikus sebanyak 25 liter.
“Personil langsung mengamankan yang bersangkutan dan barang bubukti,”ungkap Kapolres, Minggu (18/5).
Dari situ, lanjutnya, personil langsung melanjutkan patroli dan berhasil menemukan 3 galon cap tikus masing-masing berukuran 25 liter di salah satu rumah warga. Sehingga, total barang bukti yang diamankan 4 galon dengan jumlah sebanyak 100 liter.
“Personil kemudian mengamankan barang bukti dan membawa pemilik miras ke Mapolres untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan memproduksi maupun penjualan miras diwilayah Morotai,” jelasnya.
AKBP Bobby juga menyampaikan, miras adalah sumber masalah. Olehnya itu, untuk menciptakan kamtibmas di Morotai, miras harus diberantas.
“Saya imbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang kegiatan masyarakat yang memproduksi dan menjual miras agar dapat melaporkan ke Polres Pulau Morotai untuk diberantas,” tandasnya.(red).
















