TERNATE, iT – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) melalui tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berhasil menangkap terduga pelaku penjualan minuman keras (miras) di Kota Ternate, Maluku Utara, dengan inisial AK alias Agung.
Terduga pelaku ini ditangkap tim Tipiring saat melakukan patroli rutin di kawasan Kota Ternate yang dipimpin oleh AIPDA Rusdi Umabahi, pukul 01.20 Wit dini hari, Jumat (23/5).
Dari tangan terduga pelaku, anggota menemukan barang bukti miras berbagai jenis, diantaranya Bir Guinnes, Cap Tikus Akar dan Cap Tikus biasa.
Direktur Samapta (Dir Samapta) Polda Malut, Kombes Pol. Sukron, mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti diamankan anggota Tipiring saat melaksanakan patroli.
“Dari patroli itu, anggota mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras berbagai jenis di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan,” ungkap Kombes Pol. Sukron.
Kombes Pol. Sukron bilang, dari laporan masyarakat itu, anggota langsung ke rumah terduga pelaku dan melakukan pengecekan. Benar saja ketika dicek, anggota menemukan barang bukti miras berupa Bir Hitam Guinnes sebanyak 15 kaleng ukuran 320 ml, Cap Tikus Akar sebanyak 23 kantong ukuran 600 ml dan Cap Tikus biasa sebanyak 20 kantong ukuran 600 ml.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawah ke kantor Samapta untuk diproses lebih lanjut. Harapannya, dengan kegiatan seperti ini agar para oknum masyarakat yang menjual miras dapat berhenti untuk menciptakan Kamtibmas yang aman,” tandasnya. (red).
















