Hukrim  

Empat Kali Loloskan Ganja, Pengantar Paket di J&T Diringkus Polres Ternate

Kapolres Ternate saat pimpin konferensi pers.
banner 120x600

TERNATE, iT – Empat kali loloskan narkotika golongan satu jenis ganja, seorang pengantar paket di Jasa Pengiriman J&T, inisial MTS alias Tax (23 tahun) diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Tax diringkus setelah tim Satresnarkoba Polres Ternate mendapatkan informasi bahwa akan adanya paket berisikan ganja diloloskan dari gudang J&T yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.


“Paket ganja kurang lebih 524,6 gram yang akan diloloskan oleh Tax yang bekerja di J&T,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba saat konferensi pers, Sabtu (31/5).

Menurut AKBP Anita, peran terduga pelaku Tax sudah 4 kali, karena 3 kali yang meloloskan ganja belum sempat diringkus oleh anggota.

“Yang ke 1, 2 dan 3 Tax telah berhasil meloloskan ganja dari J&T. Namun ke 4 sudah diketahui langsung diringkus saat mau meloloskan keluar dari gudang,” jelasnya.

Orang nomor satu di Polres Ternate itu mengaku, barang terlarang atau paket ke 4 ini akan diantar oleh Tax ke pemiliknya yang berinisial R, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIT. Namun, belum berhasil mengantar anggota sudah lebih dulu meringkusnya.

“Pemiliknya (R) termasuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ternate. Hasil penyelidikan, R ini beralamat di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan,” katanya.

Tiga kali yang lolos itu, lanjut Kapolres, pemiliknya juga R. Karena R bekerja sama dengan Tax untuk memuluskan barang haramnya itu.

“Jadi Tax ini setiap meloloskan barang terlarang itu, akan mendapatkan hadiah dari R berupa uangan tunai sebesar Rp 1,5 juta serta 12 sachet ganja,” akunya.

Dari perbuatannya, Tax disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *