TERNATE, iT – Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, kembali memecat satu anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku Utara dengan inisial Bripka SHM alias Suryadi.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada SHM dikarenakan tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri sejak 2023.
“PTDH kepada Bripka SHM ini melalui Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polda Maluku Utara, pada Kamis (12/6/2025),” ungkap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Jumat (13/6).
Kombes Bambang, menegaskan Bripka SHM telah melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi di kesatuan yang baru atau mangkir dari dinas dan Disersi.
“Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halmahera Utara dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi,” akunya.
Dengan PTDH ini, Dirinya meminta kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran harus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran,” pungkasnya. (red).
















