TERNATE, iT- Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Galala melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 yang merugikan negara 1,3 miliar.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9) itu dipimpin oleh Kadar Noh didampingi anggota untuk dua terdakwa. Kemudian, Ketua Majelis Budi Setiawan juga untuk dua terdakwa.
Perkara tersebut merugikan negara/daerah Rp1,3 miliar sekian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala nomor PE.04.03/SR/S-101/PW33/5/2025, 24 Januari 2025 oleh Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara. Sebelum pembacaan putusan para terdakwa telah dikembalikan seluruhnya sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim.
Keempat terdakwa itu diantaranya, Abd Majid Dano M.Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) sekaligus pengguna anggaran tahun anggaran 2022 pada Dinkes Kota Tidore Kepulauan, Agus Marsaoly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y. Maradjabessy selaku kuasa Direksi CV.Alva Pratama/rekanan, dilakukan penuntutan dan putusan secara terpisah.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh menyatakan, terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaiman dakwaan primair penuntut umum. “Membaskan terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut,” ucapnya saat membacakan putusan, Selasa (9/9).
Menyatakan terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegasnya.
Menetapkan, uang penggangti yang dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulaun dirampas untuk Negara dan dihitungkan sebagai uang pengganti. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Budi Setiawan menyatakan, terdakwa Abd Majid Dano M.Nur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair. “Membebaskan terdakwa Abdul Majid Dano M.Nur, dari dakwaan primair,” ucapnya saat membacakan amar putusan.
Budi menyatakan, terdakwa Abd Majid Dano M.Nur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Majid Dano, dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan serta denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.
Sedangkan, terdakwa Sofyan Y. Maradjabessy, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair. “Membebaskan terdakwa Sofyan, dari dakwaan primair,” tuturnya.
Menyatakan, terdakwa Sofyan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan serta denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan,”pungkasnya.
Sebelumnya, pekerjaan Puskesmas Galala dianggaran melalui APBD Tidore Kepulauan tahun 2022 senilai Rp9.464.895.573 (9,4 miliar) dengan pelaksana paket adalah CV. Alva Pratama.(red).
















