TERNATE, iT- Dua terduga pelaku pencurian handphone yang beraksi dalam wilayah Kota Ternate, Makuku Utara (Malut) ditangkap warga bertempat di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah.
Dua terduga pelaku itu adalah RJ alias Rifat (19 tahun) dan SDU alias Sultan (17 tahun). Kedua terduga diringkus pada, Rabu 01 Oktober 2025 sekira pukul 04:00 WIT. Keduanya diamankan berdasarkan dengan laporan Polisi model B nomor: LP/B/197/X/RES 1.8/2025/SPKT / Res Ternate/Polda Malut, tanggal 01 Oktober 2025.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menuturkan, dari tangan kedua terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan empat barang bukti handphone yang diduga digasak para terduga pelaku.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dikakukan tim Reserse Mobile (Resmob), anggota kembali mengamankan enam unit handphone lain yang digasak sebelumnya. “Total barang bukti handphone yang berhasil diamankan berjumlah 10 unit,” ucapnya, Kamis (02/10).
Umar menyatakan, saat ini kedua terduga pelaku masih diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ilutrasi“Masih dilakukan penyelidikan, makanya dikembangkan dulu, jangan sampai ada TKP-TKP lain,” tandasnya. (red).
















