SOFIFI, iT- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Polisi Waris Agono, memastikan semua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan akan diselesaikan secara serius tanpa ada kepentingan apapun.
Hal ini disampaikan langsung, Kapolda Irjen Pol. Waris Agono, saat dikonfirmasi dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Selasa 9 Desember 2025.
Jenderal bintang dua itu mengakui, penanganan perkara terutama perkara korupsi bukan perkara yang gampang, karena masih banyak instrumen yang harus disiapkan penyidik.
“Kasus korupsi, penanganannya tidak cepat. Karena banyak instrumen yang mestinya dipersiapkan oleh tim penyidik. Karena itu, saya minta kepada agar terus ingatkan apabila penanganan sebuah kasus yang tidak ada progres sama sekali,” ujarnya.
Kapolda mengatakan, dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ini, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi sampai pada tingkat desa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya diwilayah hukum Polda Maluku Utara.
“Kami (Polda,red) selalu komitmen melakukan pencegahan terhadap semua tindak pidana korupsi, melalui sosialisasi, pendampingan terutama dana desa serta di Kabupaten dan Kota. Pendampingan ini agar para pelaku tidak lagi melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan negara,” ucapnya.
Mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu juga menyatakan, jika ada indikasi tentang kewenangan jabatan serta penyalahgunaan keuangan maka pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) akan menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan BPK maupun BPKP.
“Karena ada regulasi, makanya koordinasi awal tim penyidik tentu dengan APIP sebelum akhirnya lanjut berkoordinasi dengan pihak yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam hal ini BPK dan BPKP,” tuturnya.
Kapolda menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) saat ini, jika ada temuan penyalahgunaan keuangan negara dalam sebuah instansi maka masih diberikan waktu selama 60 hari untuk dilakukan pengembalian. “Tetapi jika batas waktu yang diberikan tidak diindahkan maka temuan tersebut akan diproses,” pungkas menutup.(red)
















