Hukrim  

Kecelakaan di Depan PT ANI Halmahera Timur, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan didampingi personel saat dilokasi kejadian lakukam olah TKP.(Dok.istimewa).
banner 120x600

MABA, iT- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas depan pos jaga PT Adhita Nikel Indonesia di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) antara satu pengendara sepeda motor dan pengemudi kendaraan R10 jenis Howo 380.

Akibat kecelakan itu mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia berinsial J alias Jumanta warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatam Maba Tengah. Sementara pengemudi kendaraan R10 berinsial AH selamat dari kecelakaan maut tersebut dan telah menyerahkan diri ke Polres.


Korban pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan PT PIM bernama Damran, saat melintas di depan Pos Utama PT ANI. Damran melihat satu unit sepeda motor Kawasaki berwarna merah terpapar di dekat tanggul.

Curiga dengan kondisi tersebut, Damran menghentikan kendaraannya dan mengecek area sekitar. Sekitar 30 meter dari posisi sepeda motor, Damran menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan menjelaskan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIT di perempatan jalan raya depan perusahaan atau PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Kata dia, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Kawasaki warna merah dengan nomor polisi DG 6379 X dan satu unit kendaraan R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor kawasaki mengalami luka-luka dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” katanya pada Minggu (27/9).

Ia menyatakan, kronologis kecelakaan terjadi ketika kendaraan R10 keluar dari area perusahaan menuju jalan raya dan pada saat bersamaan sepeda motor Kawasaki melintas dari arah Maba menuju Gotowasi, kemudian terjadi tabrakan antara kedua kendaraan.

“Setelah kejadian, pengemudi kendaraan R10 berinsial AH warga Subaim, Kecamatan Wasile meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur setelah dijemput dan diantar oleh pihak keluarga,” jelasnya.

Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu mengaku, personel Satlantas Polres Halmahera Timur telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan kendaraan yang terlibat, melakukan pengaturan arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan tetap mendasarkan proses hukum pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan selama berkendara.

“Kami juga imbau masyarakat untuk menggunakan helm sesuai standar bagi pengendara sepeda motor, serta memastikan kondisi dan situasi jalan aman sebelum melintas maupun memasuki jalan utama,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *