SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) meningkatkan satu dari tiga laporan dari tahap penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Direktur PT Beteravel Indonesia atas nama Nurlaili terhadap puluhan jemaah umrah.
Dari tiga laporan satu ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan pelapor atas nama Ade Faisal Dama, satu laporan atas nama Nur Dianah Hanafi masih tahap penyelidikan dan satu laporan atas nama Sukmawati telah dicabut oleh pelapor.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
“Dari tiga laporan, satu laporan sudah dicabut oleh pelapor Sukmawati. Sementara dua laporan dengan pelapor Ade Faisal Dama dan Nur Dianah Hanafi masih berlanjut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelum pelapor Sukmawati mencabut laporan, penyidik sudah memerikas delapan orang saksi selama penyelidikan. Tapi karena pencabutan laporan, sehingga penyidik gelar perkara untuk hentikan penyelidikannya.
“Pemberhentian satu laporan ini juga dilakukan melalui gelar sesuai pelapor mencabut laporannya,” jelasnya.
Kata dia, sedangkan laporan atas Nur Dianah Hanafi dan Ade Faisal Dama masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan Dianah ditangani oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum. Sementara laporan Ade ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Laporan Dianah sudah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi. Jadi tinggal satu saksi, yakni terlapor Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia.Yang bersangkutan saat ini penyidik masih mencari tahu keberadaannya,” katanya.
“Untuk laporan Ade sampai saat ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang sudah terhitung dengan pelapor serta ahli pidana dan pihak kementrian agama,” sambungnya.
Wahyu menegaskan, laporannya Ade Faisal ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi tinggal memeriksa beberapa orang saksi di Manado dan Makassar, serta ahli pidana.
“Status kasus sudah penyidikan. Jika semua saksi sudah diperiksa, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Terpisah, Mursid Ar. Rahman, selaku kuasa hukum para pelapor mengaku, dari tiga laporan klienya satu diantaranya sudah dicabut.
“Kalau saudara Sukmawati sudah cabut laporanya, sebelum mencabut lebih awal meminta pemberhentian kuasa. Kemudian mengaku telah mencabut laporan. Secara lisan Sukmawati sudah sampaikan, tapi secara surat belum,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk dua laporan klienya masih berlangsung proses di penyidik Ditreskrimum.
“Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) juga sudah kami terima dari laporan yang sementara berlangsung ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati. Nurlaili dilaporankan ke Polda Malut, pada Selasa (13/1/2026) lalu.
Tiga korban ini merupakan agen yang melakukan transfer uang ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia, senilai Rp1 miliar lebih dengan tujuan memberangkatkan 45 calon jemaah umrah.
Transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim itu diduga atas perintah dari Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dan Kepala Cabang, Sumarno Sangaji. (red).
















