Hukrim  

Jaksa Teliti Berkas Tersangka Residivis Pencurian di Ternate

Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, telah melakukan pelimpahan tahap I berkas tersangka berinsial AM alias Amir (48 tahun) yang juga residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai ratusan juta lebih di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan.

Laporan korban atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT, di rumah makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kehilangan satu buah tas warna biru abu-abu yang berisi uang tunai dalam jumlah besar.

Atas laporan itu kemudian penyidik Satreskrim melakukan penyidikan berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/B/63/III/RES 1.8/2026/ SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 5 Maret 2026 dan surat perintah penyidikan nomor:Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim tanggal 6 April 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate. Aksi itu tersangka lakukan di rumah makan ayam Kremes depan Sari Bundo Kelurahan Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, warung di Kelurahan Jati dengan mengambil uang sekitar Rp10 juta dan di Kelurahan Mangga Dua dengan mengambil uang tunai lebih dari 200 juta.

Tersangka juga mengakui bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas di lokasi terakhir tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan sekitar Rp200 juta lebih. Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda dengan modus pencurian uang dan handphone.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin menyatakan, berkas tersangka pencurian berinsial AM alias Amir telah dilakukan penyerahan tahap I ke jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

“Sudah tahap I di tanggal 20 April kemarin,” ucapnya, Kamis (30/4).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu dikonfirmasi secara terpisah mengaku, berkas tersangka telah diterima dari penyidik dan saat ini masih dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa.

“Berkas sudah masuk. Masih di teliti oleh jaksa,” singkatnya.

Sebagai informasi, aksi pencurian itu terekam Closed Circuit Television (CCTV). Kemudian korban atas nama Nova Ardi membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/124/III/2026/SPKT/Res Ternate/ Polda Maluku Utara yang ditandatangani Banit SPKT Shit A, Brigpol Iksan M. Bakar dengan pelapor anak korban atas nama, M. Tegas Imam Muzady.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *