TERNATE, iT- Kepala Balai Pemasyarakatan (Kapapas) Kelas II Ternate, Apriyani, menghadiri audiensi bersama Gubernur Maluku Utara dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) Deputi Bidang Hukum serta Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Kunker Kemenko Kumham Imipas di Provinsi Maluku Utara (Malut) ini dilaksanakan di aula Hotel Sahid Bela Ternate, pada Rabu (10/6).
Deputi Bidang Hukum Kemenko Kumham Imipas, Dr. Nofli menyampaikan, pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
“Melalui regulasi tersebut, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan hadir sebagai alternatif pemidanaan yang mengedepankan pembinaan, rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana,” ucapnya.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. I.G.N. Surya Mataram menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara guna mendukung implementasi berbagai program prioritas nasional.
“Kolaborasi yang kuat antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang imigrasi dan pemasyarakatan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapas Ternate, Apriyani menyampaikan, perlunya dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya terkait penyediaan lokasi dan mitra pelaksanaan pidana kerja sosial.
Lanjutnya, dukungan tersebut dinilai penting mengingat wilayah kerja Bapas Ternate mencakup Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
“Ketersediaan lokasi dan mitra pelaksanaan menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru,” ujarnya.
Menurutnya, audiensi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung implementasi berbagai program prioritas nasional.
“Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas pembimbingan, pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.(red).
















