Hukrim  

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis dari Jakarta Tujuan Halteng

Pemuda berinisial MFS saat ditangkap serta barang bukti.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan menangkap seorang pemuda berinisial MFS (23 tahun).

Pengungkapan itu dilakukan oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Minggu (14/6) di depan sebuah rumah kos di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halteng dan mengamankan MFS. Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 97 bungkus kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 47,9 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung menjelaskakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada Minggu (14/6) pagi hari sekitar pukul 07.00 WIT terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional yang dipimpin Iptu Hamid Samsudin, melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket berisi tembakau sintetis yang dipegang oleh terlapor.

“Dalam pemeriksaan awal, MFS mengakui barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di Jakarta untuk diedarkan di wilayah Desa Lelilef,” katanya, Kamis (18/6).

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Bobby mengaku, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ucap mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *