Hukrim  

Polres Sula Berhentikan Tiga Personel dari Anggota Polri atas Kasus Desersi

Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, saat pimpin upacara PTDH tiga anggota.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SANANA, iT- Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri atas kasus dugaan desersi dan pelanggaran berulang kali di lapangan apel Polres, pada Kamis (11/6).

Tiga personel itu diantaranya, Bripka RH alias Rusli Hadir, Brigpol ARD alias Abdul Rifai Dano dan Briptu H alias Husain. PTDH itu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Utara.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto menegaskan, upacara PTDH bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk pelaksanaan keputusan organisasi yang telah melalui proses pemeriksaan, mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“PTDH merupakan sanksi yang sangat berat bagi anggota Polri, karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, disiplin maupun kode etik profesi Polri. Supaya dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan PTDH merupakan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, meningkatkan profesionalisme serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kodrat juga menyampaikan, kepada seluruh personel jadikan PTDH tiga personel ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tri Brata dan Catur Prasetya yang wajib dipedomani dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tegas menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *