Hukrim  

Proyek Turap yang Dikerjakan PT Maqfira Globalgrup di Halteng Masuk Tahap Penyidikan

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama.(Dok.istimewa).
banner 120x600

WEDA, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), tingkatkan status dari penyelidikak ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan turap beton perkantoran KM3 yang dianggaran sekitar Rp10 miliar pada tahun 2024 lalu.

Proyek pembangunan Turap Beton Perkantoran KM3, ini melakat di Dinas Pekerjaan Um dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek ini dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun 2024 dengan pagu senilai Rp10 miliar.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini, proyek pembangunan Turap Beton Perkantoran KM3 dimenangkan atau dikerjakan oleh PT Maqfira Globalgrup dengan nilai kontrak sejumlah Rp9.864.5000.000.00 atau 9,8 miliar.

Peningkatakan status kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, pada, Kamis (11/6).

“Saat ini, kami di Kejari Halteng naikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan turap beton perkantoran KM3 dengan kontrak nilai Rp 9,8 miliar,” ucapnya.

Ia mengaku, dalam proses penyidikan saat ini penyidik mengagendakan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi hingga pengumpulan dokumen dan permintaan keterangan ahli.

“Jadi ahli nanti melakukan pemeriksaan fisik babgunan di lapangan untuk menentukan nilai pastinya,” tuturnya.

Imam menyatakan, dari hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Namun, sebelum menghitung kerugian negara dari BPKP meminta kepada penyidik lebih dulu melakukan permintaan keterangan terhadap ahli kontruksi.

“Jadi dari BPKP minta kami selesaikan pemeriksaan ahli dulu. Setelah itu baru, BPKP menghitung kerugian negara,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *