TERNATE, iT- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, resmi menetapkan pemilik investasi Zahra Berkah berinsial SAH alias Sahriyani sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan leader maupun member di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah leader dan member usai Sahriyani di amankan, pada Kamis (17/9) kemarin.
Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji pada Sabtu (19/9).
“Benar, owner (pemilik) investasi bodong sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Hanya saja, Kasat belum memberikan penjelasan secara detail terkait penahanan dan sebagainya.
“Senin kita press release, jadi akan disampaikan secara jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Sahriyani sempat dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas investasi Zahra Berkah. Namun, Sahriyani mangkir hingga kasus ini sempat dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sebelum Polres Ternate mengamankan bersangkutan.(red).
















