Hukrim  

Terima 32 Pucuk Senja Api dari Masyarakat, Kapolda Maluku Utara: Mencegah Potensi Penyalagunaan

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman didampingi Wakapolda Brigjen Slamet Haryadi dan PJU saat menunjukan barang bukti senjata apai.(Dok.iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, menerima penyerahan suka rela 32 pucuk senjata api dan 358 butir amunisi tajam ilegal dari masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman menyatakan, temuan dan penyerahan senjata api secara suka rela dari masyarakat kepada jajaran Polda Maluku Utara sebanyak 32 pucuk senjata.


“Kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keamanan kembali ditunjukkan. Ini kali kedua dalam penyerahan senjata api kepada jajaran Kepolisian Polda Maluku Utara,” katanya pada Rabu (30/9).

Ia mengaku, senjata api tersebut diserahkan kepada Polda untuk diamankan dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyalagunaan senjata api yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan menggangu stabilitas keamanan. Kami Polda Maluku Utara mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam penyerahan senjata ini
kepada Kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, penyerahan senjata tersebut bentuk kepercyaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertibaan di wilayah Maluku Utara.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, bahwa setiap senjata api yang di terima akan dilakukan pemeriksaan termasuk terkait jenis, kondisi dan asal-usulnya.

“Apabila ditemukan indikasi keterkaitan api tersebut dengan tindak pidana penanganan akan dilakukan sesuai fakta dam alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masih mengetahui adanya kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak agar segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri.

“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tamggungjawab Kepolisian, tapi tanggungjawab kita bersama,” tuturnya.

Kata dia, penegasan tersebut disampaikan Polda bentuk komitmen untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertibaan.

Lanjutnya, Polda Maluku Utara berkomitmen mempuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalagunaan senjata api sekaligus membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Maluku Utara tetap aman dan kondusif.

“Polda mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupu memberikan dukungan terhadap aksi kriminal dan terorisme separatis di Papua. Polda Maluku Utara tidak akan meberikan ruang terhadap aktivitas serupa,” ucapnya.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Handri Wira Suryana menjelaskan, total ada 32 pucuk senjata api dan 358 butir amunisi tajam yang berhasil di galang dan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat ke Kepolisian.

Ia merincikan, senjata api dan amunisi yang diserahkan masyarakat diantaranya, tujuh pucuk senjata api organik yang meliputi 3 pucuk laras panjang dan 4 pucuk laras pendek, 25 pucuk senjata api rakitan sebanyak 20 pucuk laras panjang dan dua pucuk laras pendek serta tiga pucuk semi-rakitan.

“Sementara untuk amunisi sebanyak 358 butir amunisi tajam dengan total sebanyak 331 butir kaliber 7,62 mm serta 27 butir kaliber 5,56 mm,” jelasnya.

Ia menambahkan, senjata api yang disimpan secara ilegal ini berada di tiga wilayah meliputi Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara hingga Kabupaten Pulau Morotai.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *