LABUHA, iT- Polsek Pulau Bacan pada Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), berhasil menemukan dan memusnahkan total 1.625 liter saguer (air enau) yang menjadi bahan baku minuman keras (Miras) tradisional di dua lokasi berbeda pada, Jumat (3/4).
Dua lokasi itu dinataranya, satu lokasi di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, petugas mengamankan 375 liter bahan baku. Sedangkan, di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, ditemukan sekitar 1.250 liter bahan baku yang tersebar di tiga titik lokasi.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, yang mengerahkan 10 personel. Penyisiran berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 12.00 WIT dengan membagi tim ke dalam dua kelompok yang menyasar area perkebunan.
”Seluruh barang bukti berupa bahan baku miras tersebut langsung kami musnahkan di tempat. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” tegasnya Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail kepada media ini, Sabtu (4/4).
Ipda Nizham Tsauban menegaskan, penindakan tersebut dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan preventif serta humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
“Polres Halmahera Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal, serta meminta warga berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan lingkungan bersama,” ucap mengakhiri.(red).
















