Hukrim  

Cinta Ditolak, Eks Napi Pembunuhan di Sultra Diduga Perkosa Mahasiswi di Ternate

Terduga pelaku (kaos putih/tengah) saat diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iTSatu terduga pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kota Ternate ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan.

Terduga pelaku itu adalah, inisial AFP alias Fatir (18) tahun. Fatir ditangkap di Kelurahan Fitu, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate pada, Minggu (20/4).


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, kejadian ini terjadi saat korban yang berstatus mahasiswi dengan sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya berusia (24) tahun. Saat itu korban minta bantu ke pelaku untuk mengantar korban ke kosan yang lama beralamat di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan untuk mengambil baju di teman korban.

Karena teman korban tak ada di kosan, korban dan terduga pelaku langsung kembali dan mencari makanan. Namun karena sudah larut, sejumlah rumah makan sudah ditutup dan berniat untuk kembali ke kosan korban.

Di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta korban untuk menemaninya ke kosan dengan alasan ingin mandi sebelum kembali ke kosan korban.

Setibanya di kamar kosan, terduga pelaku keluar dan mengambil sendal korban untuk dibawa masuk ke kamar dan langsung mematikan lampu kamar.

Korban berniat untuk melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mencekik leher dan menutup mulut korban menggunakan tangan, sehingga korban tak berdaya.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan terduga pelaku juga telah diamankan oleh Polsek Selatan.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan setelah anggota menerima aduan atau laporan dari masyarakat,”ucapnya, Senin (21/4).

Dia menegaskan, setelah melancarkan aksi bejat ke korban, terduga pelaku tidak lagi mengantarkan korban. Namun membiarkan korban kembali ke kosan dengan berjalan kaki.

“Saat ini korban sudah dilakukan visum di rumah sakit umum daerah Chasan Boesoirie (RSUD-CB) Ternate,” ujarnya.

Terduga pelaku, lanjut Bakri, merupakan residivis tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan vonis 6 tahun penjara.

“Motifnya karena pelaku menyukai korban dan pernah mengatakan cinta, namun ditolak. Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,”tandas mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *