TERNATE,iT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum periode Desember 2024 sampai Maret 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara terdiri, dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika 9 perkara ganja dan 5 perkara sabu serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, ganja seberat 5,7 kilogram, sabu seberat 31,6 gram,9 unit handphone terkait perkara umum lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay menyatakan, kegiatan ini merupakan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menunjukkan bahwa Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya, Rabu (23/4).
Dedyng yang juga Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Malut itu menyampaikan, apresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan.
“Terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda,”tutupnya.(red).















