Hukrim  

Polres Ternate Police Line Dua Pangkalan Minyak jenis Mitan, Ini Masalahnya

AKP Widya Bhakti Dira
banner 120x600

TERNATE, iT– Dua pangkalan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (Mitan) di Kota Ternate di Police Line Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

Dua pangkalan Mita ini, di Police Line atas kasus dugaan penimbunan dan penyaluran yang tidak sesuai serta bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan langsung, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi, Jumat (2/5).

Dira mengatakan, dua pangkalan mitan yang dilakukan penindakan ini berada di dua Kelurahan, yakni Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan dan Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.

Di Kelurahan Sasa, lanjut Dira, penutupan dilakukan karena adanya dugaan penimbunan dengan barang bukti kurang lebih 300 liter. Sementara di Kelurahan Takoma adalah penyaluran yang tidak sesuai setelah sidang bersama Polres, Pemerintah serta DPRD Kota Ternate.

“Kalau di Sasa ada dugaan penimbunan karena ada barang bukti kurang lebih 3000 liter. Sementara di Takoma dugaan penyaluran, tetapi saat sidak kemarin kami tidak menemukan pidana karena masih dalam jangka waktu tiga hari pendistribusian,” ujarnya.

Dira mengaku, untuk dugaan penimbunan BBM jenis mitan di Kelurahan di Sasa, sesuai hasil pemeriksaan, penimbunan baru dilakukan dan belum dilakukan pendistribusian.

“Kalau pengakuan baru pertama melakukan penimbunan dan belum disalurkan, tapi informasi yang kami dapat penimbunan ini sudah dilakukan dan sempat disalurkan keluar, makanya masih dalam tahapan penyelidikan penyidik,” tuturnya.

Dalam kasus ini, sambungnya, tim penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang dengan kapasitas sebagai saksi, termasuk pemilik pangkalan minyak tanah.

“Baru beberapa orang saksi yang kita mintai keterangan, kita juga akan mintai keterangan saksi ahli dari ahli ukur Metrologi dan BPH Migas,” tegasnya mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *