WEDA, iT- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara, Brigjen Polisi Slamet Haryadi, memberikan pujian kepada para tersangka kasus dugaan konflik hingga penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) secara sukarela atau gentlemen menyerahkan diri ke Kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri secara sukarela itu diantaranya berinsial FOM, JS dan RT ke Polres Halmahera Tengah. Kemudian dilanjutkan ke Polda Maluku Utara melalui Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk diproses.
Hal itu disampaikan langsung Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Polisi Slamet Haryadi, saat memberikan sambutan pada kegiatan deklarasi perdamaian antara masyarakat di enam Desa, Kecamatan Patani Barat yang telah terjadi beberapa bulan lalu yang dilaksanakan di Kantor Bupati Halmahera Tengah pada Jumat (2/10).
Brigjen Polisi Slamet Haryadi mengakui, selama bertugas di wilayah barat dan wilayah tengah, belum pernah menemukan masyarakat yang secara sukarela atau gentlemen menyerahkan diri ke Kepolisian untuk menjalani proses hukum dan ini baru diterima setelah menjabat sebagai Wakapolda di Maluku Utara.
“Saya selama bertugas di wilayah barat dan tengah tidak pernah melihat pelaku menyerahkan diri ke Kepolisian. Setelah di Maluku Utara baru saya melihat sifat gentleman dan kesatria dari masyarakat Maluku Utara,” ujar menutup.
Sebagai informasi, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Dari jumlah tersebut lima tersangka berhasil ditangkap dan tiga ditetapkan sebagai buron. Namun dalam proses berjalan ketiga tersangka itu menyerahkan diri. Ketiga tersangka itu masing-masing berinsial FOM, JS dan RT. Sementara lima terdangka yang ditangkap lebih dulu diantaranya, berinsial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Ditreskrimum menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi nomor: LP/B/06/IV/2026/ SPKT/Sek Patani/Polres Halteng/Polda Maluku Utara tanggal 3 April 2026.(red).
















