Hukrim  

Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal, Polres Halmahera Timur Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka

Aktivitas penambangan secara ilegal di Halmahera Timur.(istimewa).
banner 120x600

MABA, iT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.

Aktivitas tambang ilegal ini diketahui berlangsung pada 5 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi ahli, penyidik Polres Halmahera Timur akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, DO, FT, AT, AA dan DH.

Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah, Senin (2/6).

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, kami langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Hidayatullah menegaskan, pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. “Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” tegasnya.

Hingga kini, sambungnya, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *