Hukrim  

Satu Mahasiswi Meninggal, Satlantas Polres Ternate Tetapkan Sopir Truk Molen sebagai Tersangka

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Ollina Harahap.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan sopir truk mixer atau Molen berinsial MMT alias Muhlis, sebagai tersangka kasus dugaan insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, mengakibatkan satu mahasiswi meninggal dunia.

Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu (24/10) pagi tadi yang melibatkan satu unit truk mixer atau truk molen, satu mobil Toyota Innova, dan tiga sepeda motor. Insiden tersebut juga mengakibatkan satu orang perempuan meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Kerugian material sementara diperkirakan mencapai Rp75 juta. Seorang perempuan yang juga mahasiswi berinisial M.L.Z meninggal dunia dan AM, ZS serta F korban selamat yang masih menjalani perawatan medis.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk mixer berwarna hijau bernomor polisi B 9067 HI, mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi DG 2852 TZS, serta tiga sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Ollina Harahap menyatakan, kasus dugaan laka lantas yang terjadi pada Sabtu kemarin, penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Muhlis selaku sopir truk sebagai tersangka.

“Sudah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Satlantas Polres Ternate,” ungkap, Senin (26/10).

Kata dia, saat ini pihaknya hanya menetapkan Muhlis tersangka, sebagaimana hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik.

Ia mengaku, Muhlis saat berkendara tidak terpengaruh dengan alkohol maupun narkoba. Artinya kecelakaan itu diduga murni kerusakan pada rem atau rem blong.

“Memang setelah dijalani pemeriksaan dari penyidik, terdapat murni rem blong,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, lanjutnya, penyidik baru memeriksa dua saksi, karena beberapa saksi lainnya masih menjalani perawatan medis. Namun permintaan keterangan tambahan terhadap para saksi tetap dilalukan jika kondisi kesehatan membaik.

“Beberapa saksi masih menjalani perawatan. Masih ada yang luka ringan dan masih membutuhkan tindakan medis. Jadi, menunggu waktu, nanti kita akan ambil keterangan,” jelasnya.

Naomi menegaskan, tersangka disangkakan dengan pasal 310 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ancamannya kurang lebih enam tahun penjara,” tegasnya.

Kasat juga menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik perusahaan truk tersebut, yakni PT Alat Bumi Permai (ABP) yang berada di luar Maluku Utara.

“Masih koordinasi, perusahaannya PT ABP. Kami juga berharap perusahaan dapat bertanggung jawab terhadap korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan awal, kecelakaan bermula ketika truk mixer yang dikemudikan seorang pria berinisial M.M.T. melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang.

“Saat hendak berbelok ke arah timur, kendaraan diduga mengalami gangguan sistem pengereman atau rem terkunci (brake lock),” jelasnya.

Akibat gangguan tersebut, kata dia, truk melaju tidak terkendali hingga mencapai area di belakang Kampus I Universitas Khairun (Unkhair). Kemudian kendaraan menabrak mobil Toyota Innova dan tiga sepeda motor yang sedang terparkir, serta menghantam usaha fotokopi warga dan toko kelontong yang berada di sisi utara jalan. Truk tersebut selanjutnya terguling ke sisi kiri.

“Akibat kejadian itu, seorang perempuan berinisial M.L.Z. yang berada di depan tempat usaha fotokopi meninggal dunia,” ungkapnya.

“Sementara itu, tiga korban lainnya mengalami luka-luka berknsial A.M. yang mengalami pembengkakan pada kepala dan tangan kiri serta luka lecet pada tangan dan kaki, Z.S. yang mengalami luka robek di kepala, luka pada telinga, dan nyeri punggung akibat tertimpa reruntuhan bangunan serta F yang mengalami nyeri dada akibat benturan,” sambungnya.

Juru bicara Polres Ternate itu menyatakan, seluruh korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate untuk mendapatkan penanganan medis.

“Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan pada sejumlah kendaraan serta bangunan usaha milik warga,” tuturnya.

Ia mengaku, berdasarkan kesimpulan sementara dalam penanganan awal, dugaan kelalaian pengemudi truk menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam peristiwa tersebut.

“Penyebab pasti kecelakaan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk terkait dugaan gangguan sistem pengereman kendaraan,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Polres Ternate mengimbau seluruh pengemudi agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan, khususnya kendaraan berat yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengereman, kemudi, dan komponen keselamatan lainnya.

“Pengemudi juga diminta selalu mengutamakan keselamatan serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan kendaraan,” ujarnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *