BOBONG, iT- Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), telah menyita delapan bal rokok ilegal tanpa cukai dan satu jerigen ukuran 20 liter berisikan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Penindakan ini bentuk komitmen Polres Pulau Taliabu dalam memberantas barang ilegal dan terlarang lain yang masuk. Roko tanpa cukai tersebut diduga kuat akan dikirim ke Sanana melalui penitipan barang di Kapal Sabuk 84. Hingga kini, pemilik rokok ilegal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengaku, setelah melakukan penyisiran dilokasi awal, operasi dilanjutkan ke pelabuhan Bobong dan Tamping di Desa Talo serta personel memastikan situasi tetap aman sebelum kembali ke Mako Sat Samapta.
”Dalam operasi itu, kami mengamankan satu jeriken miras cap tikus ukuran 20 liter dan delapan bal rokok ilegal tanpa cukai. Satu bal, berisi lima slop,” jelasnya, Senin (17/11).
Adnan menegaskan, pemberantasan barang ilegal merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Taliabu.
”Polres Pulau Taliabu berkomitmen menekan angka kejahatan dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif. Patroli dan kegiatan pencegahan akan terus kami tingkatkan,” ucapnya.
Sembari menambahkan, upaya tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan ruang gerak pelaku penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan dan pelabuhan Pulau Taliabu. (red).
















