Hukrim  

Diduga Lakukan Penganiayan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Tersangka Ditahan

Dua tersangka menggunakan baju tahana berwarna oranje saat dihadirkan dalam jumpa pers.(Dok.iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ternate, resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan kekerasan/penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap salah satu remaja perempuan yang masih berusia 17 tahun meninggal dunia.

Kedua tersangka itu berisnial PA alias Uta dan AM alias Comel resmi ditahan. Keduanya di tahan atas perbuataannya mengamibatkan remaja 17 tahun itu meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesori (RSUD) Ternate, Maluku Utara pada 23 Maret 2026. Kasus tersebut terjadi pada Jumat (20/3) lalu malam hingga (21/3) pagi di salah satu hotel yang ada di Kota Ternate.


Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia pada 23 Maret 2026 setelah menjalani perawatan medis di rungan Intalasi Gawat Darurat atau IGD hingga Intensive Care Unit atau ICU RSUD-CB Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menyatakan, untuk kasus dugaan kekerasan (penganiayan) dan persetubuhan terhadap anak dengan tersangka dua orang satu orang laki-laki dan satu perempuan. Tempat kejadian di salah satu hotel beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kata dia, penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan Polisi: LP/B/60/III/ SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 23 Maret 2026. Kemudian Sp. Penyidikan: Sp.Sidik/35.a/III/RES.2.4 ./2026/ Reskrim tanggal 24 Maret 2026 penyidikan perkara kekerasan terhadap anak pelaku PA alias Uta. Sedangkan, Sp.Sidik/80.a/VIII/RES.2.4./ 2026/Reskrim tanggal 19 Agustus2026 penyidikan perkara persetubuhan terhadap anak pelaku AM alias Comel.

“Modus operandinya para pelaku melakukan mabuk-mabukan minuman keras bersama teman-temannya salah satunya korban di cekokin minuman keras sampai tidak sadarkan diri,” katanya dalam jumpa pers pada Senin (21/9).

“Kemudian korban sempat di setubuhi oleh pelaku (Comel). Korban masih anak-anak usai 17 tahun. Persetubuhan tersebut terjadi di awali dengan pesta minuman keras oleh kedua pelaku dan teman-temannya. Kemudian persetubuhan itu terjadi,” tambahnya.

Anita mengaku, setelah itu korban sadar dan kembali ke rumah. Saat tiba di rumah tidak lama kemudian tidak sadarkan diri hingga keluarga melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun saat di rumah sakit sekitar dua hari korban dinyatakan meninggal dunia.

“Korban sampai di rumah tidak sadarkan diri. Lalu korban di antar oleh kedua orang tuanya di rumah sakit dan sudah tidak sadarkan diri. Dua hari kemudian korban meninggal. Pada saat kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Ternate pada tanggal 23 Maret 2026,” jelasnya.

Kapolres mengaku, hanya saja pada saat itu korban sebelum dilakukan otopsi lebih dulu di kuburkan oleh pihak keluarga. Kemudian dari Satreskrim Polres Ternate menghubungi pihak Forensik untuk dilakukan otopsi terhadap korban untuk ungkap penyebab kematiannya.

“Kenapa baru bisa diungkap sekarang? Karena pada saat korban telah dikuburkan Satreskrim Polres Ternate menghubungi pihak forensik untuk dilakukannya otopsi. Itu pun dengan persetujuan keluarga korban,” tuturnya.

“Kenapa hasilnya lama? Cukup lama karena sampel yang diambil ada 11. Hal tersebut baru terungkap satu minggu lalu tepatnya di hari Sabtu terkait hasil otopsi, kenapa korban sampai meninggal dunia,” sambungnya.

Orang nomor satu Polres Ternate menegaskan, memang adanya persetubuhan yaitu pemaksaan pemerkosaan (persetubuhan).

“Terus ada juga di bagian belakang kepalanya mengalami benturan. Itu hasil otopsi.Jadi hasil otopsi di bagian kepala itu ada benturan benda tumpul. Untuk yang satu (Comel) melakukan persetubuhan (pemerkosaan),” tegasnya.

Ia menyampaikan, korban setelah di kubur 20 hari baru dilakukan otopsi. Itu tidak salah ada 11 sampel yang di ambil dokter forensik. Lanjutnya, jadi pihaknya tidak ada maksud memperlambat kasus ini, karena korban juga sudah meninggal dunia pada saat itu.

“Jadi tidak ada yang tahu pasti kejadian di TKP seperti apa. Makannya kita ambil tindakan hasil dari otopsi tersebut. Hasil otopsinya sudah ada penyebabnya ternyata ini. Setelah hari Sabtu hasil tersebut keluar rekan-rekan melakukan gelar dan penetapan tersangka,” ucapnya.

Anita menegaskan, pasal yang disangka kepada PA alias Uta selaku pelaku kekerasan terhadap anak pasal 80 ayat (3) subsider pasal 80 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (1) junto pasal 76 huruf c Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian, AM alias Comel selaku pelaku persetubuhan terhadap anak disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, lanjutnya, pada tanggal 16 September 2026 terhadap pelaku PA alias Uta dan pelaku AM alias Comel dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan nomor :Sp.Han/ 38/IX/Res. 1.24/2026/Reskrim, tanggal 16 September 2026 dan surat perintah penahanan nomor :Sp.Han/39/IX/Res. 1.24/ 2026/Reskrim, tanggal 16
September 2026.

“Disini tersangka sudah dilakukan penahanan. Setelah itu pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti persiapan bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuataannya di sidang Pengadilan,” tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *