Hukrim  

Pemilik Investasi Bodong Zahra Berkah Ditahan, Polres Ternate Kembangkan Penyidikan ke Leader

Pemilik Zahra Berkah berinsial SAHM alias Sahriyani saat menggunakan rompi dihadirkan dalam konferensi pers.(Dok.iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, masih melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan kasus investasi bodong dengan nama Zahra Berkah yang menawarkan investasi dengan profit 10 sampai 50 persen merugikan salah satu member senilai Rp3,9 miliar lebih dengan tersangka berinsial SAHM alias Sahriyani (34 tahun).

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arif Budi Aji, Kasi Humas Iptu Ekan dan Wakapolres pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (21/9).


Kapolres menjelaskan, dasarnya laporan Polisi nomor: LP/B/150/IX/ RES.1.11 / 2026 / SPKT / Res Ternate / Polda Malut, Tanggal 17 September 2026 dan surat perintah penyidikan nomor:SP.Sidik / 90.a/IX/RES.1.11./2026 /Sat Reskrim/Polres Ternate / Polda Malut, tanggal 18 September 2026.

“Korban bernama ibu Fatmawati Daeng Manrapi dengan member atau donatur sebanyak 88 dan mungkin akan bertambah. Kenapa saat ini masih dalam proses penyidikan. Pasti akan bertamba. Tersangka satu orang di belakang saya,” jelasnya.

Kata dia, tersangka Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka pada degan Nomor : S.Tap. Tsk/84/IX/RES.1.11 / 2026 / Satreskrim, tanggal 19 September 2026 dengan nama Sahriyani beralamat RT.011 / RW.003 Lingk. Talangame, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatam Ternate Selatan, Kota Ternate.

Anita menceritakan, waktu dan kejadian pada bulan Agustus 2025 sampai September 2026. Jadi sudah setahun lebih sebulan yang bertempat di kamar kos Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan. Posisi kasusnya, awal sekitar April 2025 bersangkutan kenal dengan investasi Finance Wise melalui media sosial yaitu (Tiktok), kemudian mempromosikan melalui akun miliknya (Facebook) bernama “ZAHRA BERKAH”.

“Banyak member yang bergabung sebanyak 220 orang dan terbentuklah grup WhatsApp dengan nama Finance Wise. Namun berjalannya dua bulan aplikasi Finance Wise menjadi scam (Eror). Saya membentuk investasi mandiri pribadi dan saya menamakan investasi Zahra Berkah.Sekitar bulan Juni 2025 membuka membuka list perdana dengan nominal Rp500 ribu dengan jangka waktu 47 hari kepada membernya untuk pencairan,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah itu tersangka kembali membuka promosi-promosi kloternya dengan nominal yang berbeda dari angka Rp1 juta sampai Rp10 juta untuk menarik banyak donator. Kemudian mencari orang untuk dijadikan sebagai leader agar bisa menarik banyak donatur. Saat itu berjalan dengan baik sampai 6 bulan kedepan.

“Bila leadernya mencapai target akan mendapatkan bonus. Setelah ini banyak berhasil mengambilah para leader. Jadi para leader ini mencari investor-investor ke donatur terbaru. Kalau ini berhasil leader akan mendapatkan bonus dari owner,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka selaku owner menjalankan kegiatan investasi “Finance Wise” dan “Zahra Berkah (ZB)” dengan menghimpun dana masyarakat melalui 27 orang leader maupun secara langsung (mandiri), dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen sampai 50 peren. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam perkara ini telah teridentifikasi 88 orang donatur dana yang teridentifikasi melalui jalur leader sebesar Rp.3.534.000.000 atau 3,5 miliar terdiri dari Rp1.585.000.000 atau 1,5 miliar yang dijadwalkan pencairannya pada 13 September 2026 dan Rp1.949. 000.000 atau 1,9 miliar yang dijadwalkan pencairannya Oktober 2026 sampai dengan Februari 2027,” jelasnya.

“Selain itu, terdapat dana dari donatur yang mengikuti jalur mandiri sebesar Rp400 juta, sehingga total dana yang teridentifikasi dari jalur leader dan mandiri sebesar Rp3.934.000.000 atau 3,9 miliar,” sambungnya.

Orang nomor satu Polres Ternate itu menambahkan dari jumlah tersebut, berdasarkan laporan dan pemeriksaan sementara, kerugian yang telah teridentifikasi saat ini sebesar Rp3,9 miliar lebih.

“Sedangkan jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran dan kerugian masing-masing donatur masih memerlukan pendalaman melalui analisis rekening, pemeriksaan para pihak, koordinasi dengan OJK dan perbankan serta penelusuran asset karena saat ini saldo akhir yang tersisa di rekening BRI Rp470.556.00 atau 470 juta, BNI Rp35.685 atau 35 ribu, BCA Rp86.913.54 atau 86 juta, dan Mandiri Rp86,679.95 atau 86 juta,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Ternate untuk mendalami aliran uang dari kasus yang sedang ditangani.

“Penyidikan masih berlangsung kita tidak bisa langsung menyimpulkan yang pasti masih dilakukan penelusuran,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *