Hukrim  

Polisi Tetapkan 16 Orang Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam dan Dadu di Ternate

Para terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu diamankan anggota Reskrim Polres Ternate dilokasi.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Tim penyidik Satuan Reserse kriminal (satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan 16 orang yang diamankan dalam kasus judi sabung ayam dan dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, sebagai tersangka.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKBP Bakry Syahruddin menyatakan, 18 orang yang diamankan tersebut, 3 diantaranya ditetapkan dalam kasus judi dadu sementara 13 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam sementara 2 orang lainya dijadikan sebagai saksi.


Selain 18 orang yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, 12 ekor ayam (mati), 13 ekor ayam (hidup), 1 dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 2 tempat minyak rambut bekas (digunakan untuk mengocok dadu), 1 asbak yang digunakan untuk mengocok dadu serta uang tunai kurang lebih Rp22 juta hasil judi sabung ayam dan dadu yang diamankan di lokasi TKP.

Bakry juga menyatakan, 16 orang yang diamankan dalam kasus judi sabung ayam dan sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing berinisial, RD alias Rahman (47 tahun), AY alias Abu (49 tahun), PN alias Papin (45 tahun), NI alias Nazar (49 tahun), RH alias Rian (31 tahun), SA alias Sofyan (52 tahun),SS alias Supardi (49 tahun), M alias Malik (57 tahun), MR alias Ridwan (35 tahun), JI alias Jaenal (52 tahun), FK alias Faisal (31 tahun) dan BH alias Bun (46 tahun).

Sedangkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi dadu saat diamankan masing-masing berinisial, JA alias Jufri (51 tahun), HK alias (38 tahun) dan SI alias Sofyan (33 tahun).

“Penetapan 16 tersangka kasus judi ayam dan dadu ini dilakukan setelah kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yang diputuskan melalui gelar perkara,” jelasnya, Senin (17/11).

Kasat menegaskan, atas perbuatannya 13 tersangka judi sabung ayam disangkakan dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP serta 3 tersangka kasus judi Dadu disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP ancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ancam pidananya paling lama 10 tahun,”tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *