TERNATE, iT- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), akhirnya meringkus satu terduga tersangka dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur.
Terduga pelaku itu berinisial AA alias Abdullah, diringkus di Desa Tolongio Kecamatan, Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, sekira pukul 19.30 WITA, Selasa (2/12).
Informasi yang dihimpun media ini, korban diduga digauli oleh pamannya sendiri yang bertempat di kamar korban pada, 06 Agustus 2024 pukul 11.30 WIT di salah satu Kelurahan diwilayah Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Kejadian ini terjadi saat korban baru pulang sekolah dan mengganti baju tiba-tiba dipanggil terduga tersangka untuk masuk ke kamarnya. Saat di kamar, tersangka langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk menonton film secara bersama-sama di handphone miliknya dan langsung meniduri korban kurang lebih 10 menit.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto ,melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencabulan. “Tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dari korban,” ucapnya, Rabu (3/12).
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap tim gabungan dari Resmob Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah berstatus buron selama 1 tahun dan 3 bulan. “Dia (tersangka,red) sempat buron 1 tahun lebih, dan alhamdulillah akhirnya tertangkap juga,” katanya.
Sudirjo menyatakan, saat ini terduga tersangka sudah dibawah dari Gorontalo ke Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob. “Sementara dapat perjalanan, yang pasti tersangka akan langsung kita proses dan lakukan penahanan,” tegasnya.(red).
















