TERNATE, iT – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telan melimpahkan berkas tahap I kasus pencurian ke Jekas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Berkas tahap I kasus pencurian yang dilakukan DA alias Dandi, penyidik sudah tahap I ke Jaksa, pada Rabu 10 Desember lalu,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, Senin (15/12).
AKP Bakry bilang, pelimpahan ini karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga, saat ini pihaknya tinggal menunggu Jaksa untuk meneliti berkasnya dan menunggu petunjuk selanjutnya.
“Petunjuk selanjutnya jika dinyatakan lengkap berarti penyidik langsung tahap II dengan tersangkanya,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelaku pencurian dengan inisial DA alias Dandi ditangkap di Desa Payo, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 14:40 WIT, oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate.
Dandi ditangkap atas kasus pencurian di rumah makan Sidodadi Lingkungan Dakomib Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 04:20 WIT.
Aaksi pencurian di rumah makan Dakomib bersama dengan rekannya. Selain di rumah makan Dakomib Ternate, pelaku juga mengakui sempat melancarkan aksinya di beberapa lokasi. Diantaranya rumah makan Kelurahan Akehuda, indekos di Kelurahan Dufa-dufa, indekos Kelurahan Makassar Timur, rumah warga di Kelurahan Makassar Timur, pasar baju Kelurahan Gamalama, pasar tingkat Kelurahan Gamalama serta salah satu kios di Kelurahan Gamalama. (red).
















