Hukrim  

Kembangkan Penyidikan, Polres Ternate Bakal Periksa Suami Pemilik Investasi Bodong Zahra Berkah

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, kembangkan penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh pemilik Zahra Berkah (ZB), SAHM alias Sahriyani juga berstatus sebagai tersangka yang merugikan 88 donatur senilai Rp3,9 miliar melalui leader.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami tersangka sekaligus owner/pemilik investasi bodong Zahra Berkah, Sahriyani dan leader yang diduga berperan dalam menghimpun dana para donatur.


Pengembangan penyidikan itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji pada, Rabu (23/9).

Arif menyatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak diduga terlibat sangat penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas investasi yang dilakukan tersangka dan para leader. Termasuk apabila ditemukan keterlibatan suami tersangka juga akan diperiksa.

“Kalau memang ada keterlibatan dari sang suami terhadap investasi ini, maka harus datang untuk diperiksa,” katanya.

Ia menjelaskan, status hukum dapat berkembang apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan aktif, termasuk jika yang bersangkutan diduga menikmati keuntungan dari aktivitas investasi atau ikut mencari anggota untuk mendapatkan keuntungan.

“Kalau dia sampai terlibat, bahkan sampai menikmati keuntungan dan secara aktif mencari member untuk mendapatkan keuntungan. Itu bisa saja berpotensi tersangka. Nanti dilihat sejauh mana terlibat,” ucapnya.

Sebagai informasi, penyidik Satreskrim muali dalami dana Rp3,9 miliar. Sementara mengungkap adanya dana sekitar Rp3,534 miliar yang dihimpun dari 88 donatur melalui leader. Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026. Sementara sekitar Rp1,949 miliar lainnya dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain melalui para leader, polisi juga menemukan adanya donatur yang menyerahkan dana secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp400 juta. Dengan demikian, total dana yang kini menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Salah satu pencairan yang dijanjikan pada 13 September 2026 dengan nilai sekitar Rp1,585 miliar disebut tidak terealisasi.

Penyidik juga menyebut masih terdapat daftar tunggu pencairan hingga 23 Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. 27 Leader direkrut untuk himpun donatur sebelum kasus ini mencuat, tersangka diketahui menjalankan investasi dengan nama Finance Wise sejak April 2025. Pada Juni 2025, nama investasi tersebut kemudian berganti menjadi Zahra Berkah.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *